Selasa, 24 Mei 2016

Pukung himba
Taman Nasional Gunung Palung, Kalimantan Barat”. Foto oleh Tom
Taman Nasional Gunung Palung, Kalimantan Barat”. Foto oleh Tom
                 Pukung himba adalah kawasan hutan rimba yang tujukan sebagai wilayah cadangan dan tidak boleh ditebang atau dieksploitasi. Ciri-ciri wilayah yang telah dijadikan pukung himba biasanya adalah daerah hutan lebat dengan pohon-pohon yang berumur sangat tua dan besar. Wilayah ini umunya masih dihuni oleh satwa liar dan belum banyak terjamah kegiatan manusia.
 Hutan lebat dengan pohon-pohon yang berumur tua dan besar itu tdipercaya merupakan        wilayah yang angker dan dianggap sebagai tempat yang disenangi para Gana (roh-roh).   Penetapan wilayah  pukun rimba disadari sangat penting oleh masyarakat   Dayak terutama ketika mereka akan membuka ladang atau garapan baru , roh-roh penunggu yang ada di lokasi tersebut terlebih dahulu harus “dipindahkan” ke lokasi yang baru.Keberadaan pukung himba jika dilihat dari perspektif konservasi hutan merupakan bentuk usaha pelestarian kawasan-kawasan hutan yang berfungsi sebagai wilayah habitat keanekaragaman sumberdaya alam baik flora dan fauna yang ada di dalamnya.
Hutan, Ladang dan Kehidupan
       Kegiatan berladang sebagai bagian dari upaya untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan hidup telah dilakukan masyarakat Dayak kurang lebih 6.000 Sebelum Masehi disamping kegiatan lainnya seperti mengumpulkan hasil hutan dan usah-usaha perburuan hewan yang telah berlangsung lebih tua lagi.Kehidupannya masyarakat Dayak sepertinya memang tidak bisa dipisahkan dari hutan, hutan yang berada di sekeiling mereka telah dianggap menjadi bagian dari ekosistem kehidupan mereka. Hutan telah menjadi bagian dari hidup masyarakat Dayak secara menyeluruh dan juga telah menjadi bagian dari tradisi. Mungkin kita menganggap bahwa orang Dayak telah menjadi “penguasa” hutan.    
      tapi jika ditelaah lebih lanjut justru yang terjadi adalah hubungan timbal balik yang saling menguntukan.Hubungan antara masyarakat Dayak dengan hutan adalah hubungan timbal balik. Hutan telah memberikan anugerah bagi kehidupan, di sisi lain, orang dayak senantiasa “menjaga” wilayah hutan sesuai dengan tradisi dan pola budaya yang telah mereka sepakati. Pada gilirannya, hubungan antara hutan dan orang dayak telah melahirkan sistem perladangan hutan. Tradisi berladang ini pada perkembangannya sering di “kambing hitamkan” karena dianggap merusak wilayah konservasi hutan masyarakat Dayak ketika melakukan usaha perladangan atau membuka kawasan baru sebelum mereka pergi ke hutan dan menebang pohon-pohon itu tidaklah sembarangan. 
       Mereka terlebih dahulu akan melakukan serangkaian prosesi yang merupakan bagian dari tradisinya.Sebelum mengambil atau memanfaatkan sesuatu dari alam, terutama jika ingin menggarap atau membuka lahan baru di hutan, mereka harus terlebih dahulu memberitahukan maskudnya itu kepada kepala suku atau ketua adat. Setelah maksud sisampaikan dan disetujui, biasanya beberapa orang akan mencari tempat yang “cocok”. Tentu saja kriteria cocok ini banyak pertimbangannya terutama hal-hal yang menyangkut dengan aturan dan nilai yang telah mereka sepakati. Apabila sudah dipastikan wilayah hutan mana yang sesuai, maka selanjutnya dilakukan upacara pembukaan hutan sebagai harapan agar hutan yang dibuka itu berkenan memberkati mereka.
     Kriteria yang biasanya digunakan ketua adat atau ketua suku dalam memberi izin mengolah lahan dilihat dari adanya kepastian hubungan anggota persekututan dengan wilayah dan juga telah bersedia tunduk pada ketentuan dan atau hukum adat. Kecenderungan ini bukan lah suatu aturan yang dibuat dalam waktu sebentar tetapi merupakan bagian dari refleksi hubungan yang telah berlangsung berabad-abad dengan hutan beserta segala isinya. mungkin apa yang dilakukan ini, dalam kaitannya memberi izin mengelola hutan, seharusnya juga dapat diterapkan kepada pihak-pihak swasta yang tidak hanya mendapat izin dari pemerintah yang ada tentunya tapi juga mendapat izin dari wilayah adat.
     Dalam kontek pengelolaan sumber daya hutan berwawasan tradisional, pada dasarnya dikalangan orang dayak memiliki cara-cara tertentu dalam mempelakukan kawasan hutan. Orang dayak memancang alam tidak sebagai asset atau kekayaan melainkan sebagai rumah bersama. konsep tumah bersama ini terlihat dalam setiap upacara yang mendahului kegiatan tertentu yang berkaitan dengan memanfaatkan hutan, dimana selalu terdapat unsur permisi atau meminta izin baik kepada anggota masyarakat lainnya atau kepada penghuni alam yang diyakini telah lebih dulu hadir di tempat tersebut dan mungkin tempat tersebut mempunyai niali historis. Meskipun sangat kental dengan mitos, namun apa yang dilakukan dan diyakini orang dayak merupakan kontrol dan fungsi normal kehidupan agar tetap terjadi keseimbangan. Pemikiran seperti itu melahirkan suatu persepsi mereka tentang pengelolaan sumber daya hutan yang tidak membabi buta.
    Secara sekilas terminologi dan usaha-usaha perladangan yang digunakan masyarakat Dayak erat dengan dunia sufranatural dan mistis atau terkesan tidak rasional. Akan tetapi jika kita telaah lebih mendalam, betapa Suku Dayak pada masa lalu telah memberikan kita pelajaran pentingnya menjaga dan melindungi alam beserta kekayaan sumberdaya yang ada di dalamnya demi menjaga keseimbangan dan upaya-upaya  pelestarian yang dilakukan guna kelangsungan dapat terus bisa dinikmati kelak oleh anak-cucu kita.
     Kesalah pahaman mungkin terjadi ketika pemerintah yang diserahi mandat unutk mengelola sumberdaya alam telah menentukan wilayah dengan pembagian yang berbeda dari apa yang telah ditentukan dalam cakupan wilayah adat. Atau mungkin, jangan-jangan telah terjadi pengrusakan yang disebabkan oleh mereka yang bukan berasal dari anggota kelompok adat yang telah diberi izin oleh pemerintah? Duduk bersama dan memperbaiki sistem tata kelola hutan ini mungkin dapat menjadi jalan tengahnya.

2 komentar: